Dapat Amnesti, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Dibebaskan

Sabtu 01-01-2022,03:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

SETELAH dipenjara selama 57 tahun, mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dibebaskan dengan pengampunan khusus yang diberikan oleh Presiden Moon Jae-in.

Park yang berusia 69 tahun mendapatkan pengampunan dari presiden di sebuah rumah sakit di Seoul, di mana ia telah dirawat selama lebih dari satu bulan karena nyeri baru dan pinggang yang kronis.

Park yang dipenjara karena tuduhan korupsi dilaporkan telah menjalani operasi bahu pada 2019, dan dijadwalkan menjalani perawatan di rumah sakit hingga 2 Februari 2022.

Menurut laporan Yonhap, Kementerian Kehakiman telah dimasukkan dalam daftar amnesti khusus Moon untuk tahun baru pada pekan lalu. Park sendiri dibebaskan pada Kamis malam (30/12) waktu setempat.

Dia dijatuhi hukuman penjara gabungan 22 tahun dan telah menjalani hukuman sejak 2017 setelah dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya karena korupsi.

Gedung Biru mengatakan, amnesti untuk Park diberikan dengan pertimbangan kesehatan yang memburuk.

2

Meski dibebaskan, Park tidak akan menikmati hak istimewa lain sebagai mantan presiden, termasuk pemberian pensiun khusus dan sekretaris pribadi. Namun ia akan dilindungi oleh dinas keamanan kepresidenan. (rmol)

BACA JUGA:

·  Azis Tanggapi Wacana Perluasan Wilayah Kota Cirebon, Ada Kata-kata Bijak

·  Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru di Kota Cirebon, Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan Ditutup

·  Komala, Kuwu Perempuan Termuda dan Pertama di Desa Astapada

·  Bupati Imron Minta Wacana Perluasan Wilayah Kota Cirebon Dihentikan

Tags :
Kategori :

Terkait