JAKARTA – Artis Cassandra Angelie resmi menjadi tersangka kasus prostitusi online. Diketahui, sekali kencan, Cassandra Angelie bertarif Rp 30 juta.
“Pertemanan CA (Cassandra Angelie) dengan muncikari ini melalui proses yang cukup panjang. Ada yang membawa dia ke dalam grup. Tersangka CA ini sudah lima kali terlibat dalam kegiatan prostitusi online. Untuk tarifnya Rp 30 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif Cassandra melakoni prostitusi online alias open BO (booking online) karena kebutuhan ekonomi. Namun, polisi masih terus mendalami keterangan lain dari Cassandra Angelie.
Tak hanya itu. Polisi juga terus menyelidiki sejauh mana peran tiga muncikari yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online ini.
“Untuk muncikari ada tiga tersangka. Yaitu KK usia 24 tahun, kemudian R 25 tahun, dan UA 26 tahun. Peran ketiganya adalah menawarkan CA kepada pihak-pihak lain yang ingin kencan atau melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu,” paparnya.
Selain menawarkan, para muncikari ini juga yang menerima transfer dana terkait pembayaran awal dari transaksi prostitusi online tersebut.
Seperti diketahui, artis Cassandra Angelie (CA) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Cassandra diketahui sebagai penyedia jasa seksual.
Wanita berparas cantik ini ditangkap pada Rabu, 29 Desember 2021, di Hotel Ascott, Jakarta Pusat. Saat digerebek polisi, Cassandra Angelie dalam kondisi telanjang alias tidak berbusana. (jun/rh/fin)
Baca juga:
- Beredar Video Penangkapan Artis TE, Pakai Lingerie, Ada Tahi Lalat di Punggung, saat Penggerebekan Prostitusi Online
- Selain Cassandra Angelie, Polisi Sebut Artis Lain Terlibat Prostitusi, Segra Dipanggil