Pesantren Milik AK Pelaku Pencabulan di Kuningan Ternyata Ilegal, Begini Kata Kemanag
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony.-Andre Mahardika-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Pesantren milik AK (41) pelaku pencabulan santriwati di Kuningan ternyata tidak berizin.
Kepastian ini diungkapkan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Ahmad Handiman Romdony.
Ahmad menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi di Pondok Pesantren Pesantren Riyadul Awamil An Nawawi, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
Di pesantren itu lah puluhan santri menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AK yang tidak lain adalah pimpinan sekaligus pemilik pesantren.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Tersangka Korupsi, Begini Perjalanan Kasusnya
BACA JUGA:Pernah Terjadi Tahun 2016, Sekarang Virus Difteri di Majalengka Diduga Tersebar Lagi
Ahmad Handiman memastikan, hasil investigasi menunjukan bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin operasi.
"Pesantren itu juga belum terdaftar, jadi artinya ini ilegal," ucapnya kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024.
Lebih lanjut Ahmad mengungkapkan, bahwa jumlah korban mencapai 12 orang. "Informasi dari Polres, Korban ada 12 orang.," ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad mengungkapkan, bahwa timnya melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Namun di lokasi pesantren itu tidak ada aktivitas.
BACA JUGA:Modus Pimpinan Pesantren di Kuningan Pelaku Pencabulan, Korban Santriwati di Bawah Umur
Ahmad pun melaporkan hal tersebut ke Kantor Wilayah untuk arahan selanjutnya. Dia juga memastikan bahwa kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Kami langsung melaporkan kepada pimpinan kantor wilayah, sesuai arahan Kakanwil untuk menyerahkan prosesnya kepada APH," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: