Mulai 2022, PNS dan Instansi Pemerintah Diimbau Rutin Upacara Senin Pagi, yang WFH Juga Wajib Ikut

Sabtu 01-01-2022,09:10 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Instansi pemerintah dan PNS, diimbau untuk upacara setiap Senin pagi. Dimulai, 3, Januari 2021. Demikian imbauan Kemenpan-RB.

Dalam keterangan pers tertulis, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan, apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Serta pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia. Selain itu, juga untuk menumbuhkan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada hari Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” bunyi surat tersebut.

Karena pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, maka apel pun turut diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai.

Sehingga, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Surat imbauan Menteri PANRB mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama.

2

Adapun surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait