Sistem Pendidikan Nasional Bakal Ditata Ulang

Selasa 04-01-2022,05:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR sepakat untuk merevisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada 2022.

“Revisi UU Sisdiknas akan dilakukan secara menyeluruh. Bakal ada penataan ulang pada semua turunan dari undang-undang tersebut,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam webinar, dikutip Senin (3/1/2022).

Huda menjelaskan, tujuan dari revisi menyeluruh itu agar tidak ada lagi rezim regulasi yang mengatur pendidikan di luar UU Sisdiknas.

“Semua regulasi menyangkut pendidikan akan kami jadikan satu. Adapun UU Pendidikan Tinggi, UU guru dan dosen itu nantinya akan masuk dalam UU Sisdiknas,” terangnya.

Dalam proses revisi UU tersbeut, lanjut Huda, Kemendikbudristek bakal membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan terhadap revisi UU Sisdiknas.

“Jadi, saya harap nanti ada diskurus yang sifatnya melibatkan publik seluas-luasnya,” pungkasnya. (der/fin)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait