JAKARTA - Sidang Gaga Muhammad digelar hari ini, jaksa menuntut enam bulan penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban Laura Anna.
Menurut jaksa penuntut umum, Gaga Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan luka berat.
\"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dengan denda 10 juta atau kurungan 2 bulan,\" ujar jaksa di dalam persidangan, Selasa (4/1).
Baca juga:
- Persib Tambah Amunisi Lokal Asal Cianjur, Pengalaman di Italia dan Inggris
- Cassandra Angelie Ngaku Tak Suka Pria Arab, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Selain itu, JPU mengatakan agar SIM A milik Gaga dikembalikan kepada terdakwa. Mantan kekasih Laura Anna itu pun diperintahkan membayar administrasi persidangan Rp2 ribu.
Sementara itu, penasihat hukum Gaga Muhammad akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
Sidang Gaga Muhammad berikutnya akan digelar pada Senin (10/1) dengan agenda pledoi.
Sebelumnya, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Adapun kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. (jpnn)