Perda tersebut juga mengatur sinergi dengan kab/kota maupun provinsi lain. Pihak ketiga seperti kepolisian atau lembaga dalam negeri dan luar negeri. (jun)
Baca juga:
- Peringati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Perempuan, Edan Sepur dan PT KAI DAOP III Cirebon Lakukan Ini
- Mendikbudristek: Angka Kekerasan Seksual di 2021 Capai 2.500 Kasus