Mantan Ketua KPU Merasa Difitnah

Senin 14-10-2013,14:43 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU – Setelah Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, melapor ke Polres Indramayu terkait tuduhan yang dilakukan kubu H Uryanto Hadi SH SE melalui kuasa hukumnya Dudung Badrun SH, terhadap dugaan adanya suap terkait sengketa pilkada 2010 di MK. Kini giliran mantan ketua KPU Indramayu, A Khotibul Umam SAg angkat bicara. Khotib mengaku prihatin dengan tuduhan kubu Dudung Badrun, yang mengatakan kalau dirinya telah melakukan suap terhadap Akil Mochtar sebesar Rp2 miliar, pada saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Indramayu tahun 2010 yang dimenangkan pasangan Andi (Anna Sophanah–Supendi). “Mestinya kalau memang benar melihat suap pada saat persidangan sengketa pilkada 2010, kenapa tidak saat itu saja langsung melaporkan kepada KPK,” kata Khotib dengan nada bertanya. Khotib secara tegas juga menyatakan siap untuk dipanggil KPK dan membuktikan tuduhan yang telah dilaporkan kepada KPK tersebut, apabila memang KPK menindaklanjuti laporan dari Uryanto Hadi melalui kuasa hukumnya. “Perlu saya ingatkan bahwa tuduhan suap yang tidak cukup bukti adalah perbuatan fitnah yang dapat menyesatkan masyarakat, dan perlu diingat kalau fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” tandas Khotib kepada Radar, Minggu (13/10). Khotib juga menantang kubu Uryanto Hadi beserta kroninya untuk membuktikan tuduhan suap tersebut. “Silahkan buktikan tuduhan suap itu dan pasti tidak akan terbukti, karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” ujarnya kesal. Meski demikian, Khotib juga masih memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang telah melakukan fitnah untuk menyampaikan permohonan maaf yang tulus dari hati yang paling dalam, sebelum melaporkan perkara hukum ini ke pihak yang berwajib. (oet)  

Tags :
Kategori :

Terkait