Ferdinand Hutahaean Ditahan, Ini Alasan Polisi

Selasa 11-01-2022,09:49 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

JAKARTA - Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polriakhirnya. Polisi beralasan, penahanan Ferdinand sudah tepat.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penahanan terhadap Ferdinand dengan alasan subjektif dan objektif.

“Alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022) malam.

”Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” sambung Ramadhan.

Ferdinand Hutahaean ditahan setelah penyidik melakukan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga:

“Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” ujar Ramadhan.

Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946.

Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran.

“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan. (Dal/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait