MKA terduga pelaku perkosaan terhadap 3 mahasiswi UMY mengelak dirinya telah melakukan kekerasan seksual tersebut.
Kepada kuasa hukumnya, MKA mengaku melakukan hubungan badan dengan 3 mahasiswi UMY itu tanpa paksaan dan atas dasar suka sama suka.
Salah satu kuasa hukum MKA, Dinanjaya Pradipto menjelaskan, pengakuan kliennya itu diperkuat hasil penelusuran chat atau jejak percakapan MKA dengan terduga korban melalui WhatsApp.
Selain itu, ditambah pula dengan keterangan sanksi.
\"Di situ kami bisa menyimpulkan bahwa ini atas dasar suka sama suka,\" kata Dinanjaya.
Baca juga:
- Ferdinand Hutahaean Tersangka, Langsung Ditahan Usai Diperiksa
- Sunan Kalijaga Wali Setan Viral, Disebut Jadi Wali karena Bertapa di Sungai, Benarkah Demikian?
Tidak hanya itu, menurut Dinanjaya, hubungan klinennya dengan terduga korban juga tetap baik-baik saja pasca peristiwa tersebut.
Bahkan, menurut dia, para korban dengan MKA masih tetap berkomunikasi.
Sementara itu, MKA telah diberhentikan secara tetap dan tidak hormat dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta alias UMY.
Keputusan itu ditetapkan Rektor UMY Prof Gunawan Budiyanto pada 6 Januari 2022.
Itu setelah MKA mengakui dirinya melakukan perbuatan asusila dengan tiga mahasiswi UMY tersebut.
Pengakuan itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY yang menggolongkan perbuatan terduga pelaku sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori berat.
Berdasarkan investigasi UMY, korban pertama mengaku mengalami kekerasan seksual pada 2018, sedangkan dua mahasiswi lainnya mengalami hal serupa pada 2021. (ant/jpnn)