JAKARTA - Plat nomor kendaraan akan dipasang chip. Tidak hanya itu, warna dasar juga diubah jadi putih dan tulisan angka menjadi hitam.
Perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) 5 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi (regident) yang diubah menjadi Peraturan Polri (Perpol) 7 tahun 2021.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, setiap plat nomor kendaraan baik motor maupun mobil akan dipasang chip.
Chip plat nomor tersebut terdapat data pemilik kendaraan. Hal ini juga terkait dengan percepatan pemberlakukan tilang elektronik.
\"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Humas Polri, Selasa (11/1/2022).
Yusri mengungkapkan, perubahan tersebut dalam tahap sosialisasi. Yang kemudian dilanjutkan dengan penerapan.
Kendati demikian, dia menyadari bahwa perubahan ini bakal memakan waktu dan proses yang panjang.
“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” tukasnya. (yud)
Baca juga:
- Pemilik Pesantren Wik Wik 3 Santriwati, Alasan Transfer Tenaga Dalam
- Buron 2 tahun, DPO Kejaksaan Kota Cirebon Ditangkap di Plumbon, Rupanya Kasus Ini
- Banjir di Cirebon Timur Sudah 5 Kali, Tahun Lalu sampai 34 Kali