Refly menyebutkan, ketentuan ambang batas 20 persen pencalonan presiden yang juga masuk dalam pertimbangan hukum MK pada Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, yang menggunakan penafsiran sistematis dalam membaca Pasal 6A UUD 1945, merupakan aturan yang bukan bersifat open legal policy.
\"Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait dengan tata cara. Tapi ini adalah substansi. Jadi, untuk itu, seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas,\" tandas Refly.(rmol)
BACA JUGA:
· Fosil Diduga Gigi Hiu Megalodon Ditemukan di Majalengka, Dulunya Laut?