Menurutnya, baliho tersebut masuk dalam kategori branding personal, sehingga berkewajiban membayar pajak.
\"Meski Ridwan Kamil merupakan Gubernur Jawa Barat, baliho yang terpasang bukan merupakan program pemerintah provinsi Jawa Barat, jadi kalau dalam aturan haris tetap bayar,\" ungkap dia.
Dia menegaskan jika pemasang tidak segera membayar pajak, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan baliho tersebut.
\"Untuk kewenangan penertiban ada di Satpol PP, baik itu ditutup sementara balihonya atau dicabut. Kita akan koordinasi segera jika pemasang tidak kunjung membayar pajak,\" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, b, eberapa waktu lalu, masyarakat diramaikan dengan berteberannya baliho Puan Maharani dan Airlangga Hartanto, kali ini di Kabupaten Cianjur juga terpasang Baliho Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bertuliskan \"for President 2024\".
Baliho tersebut terpasang di papan reklame di kawasan Tugu Tauco di Jalan HOS Cokroaminoto.
Dalam baliho tersebut tampak foto Ridwan Kamil mengenakan rompi hijau dan kacamata hitam. Tertera logo bertuliskan RK Brother di bagian atas baliho.
Pada bagian tengahnya terdapat tulisan \"Emang sih roda dua, Tapi hati kita tak pernah mendua untuk Indonesia\".
Selain itu di bagian bawah juga tertera kalimat \"RK for President 2024\".(MG1)
BACA JUGA:
· Pengacara Herry Wirawan Membela, Siapkan Pledoi atas Tuntutan Hukuman Mati, Begini Katanya