CIREBON - Masyarakat Kota Cirebon kini lebih mudah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Pasalnya, Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah memiliki aplikasi untuk pembayaran pajak tersebut.
Wali Kota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengatakan, aplikasi ini akan memudahkan masyarakat memeriksa tagihan PBB P2 dan besaran pajak BPHTB. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPKPD.