Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan: Jangan Dikurangi Hak Hidupnya

Kamis 13-01-2022,09:35 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

JAKARTA - Komnas HAM tolak hukuman mati Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati yang kini masih menjalani persidangan.

Komnas HAM tolak hukuman mati dengan alasan dapat mengurangi hak hidup seseorang. Yang mana, hak hidup adalah bagian dari hak asasi manusia.

Tak hanya dalam kasus Herry Wirawan, Komnas HAM tolak hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

\"Komnas HAM tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati,\" kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, seperti dilansir dari VOI, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, Herry Wirawan memang pantas dihukum seberat-beratnya. Tetapi tidak dengan hukuman mati.

Herry bisa dikenakan tuntutan hukuman penjara secara maksimal yakni, seumur hidup. Komnas HAM juga menolak diterapkannta hukuman kebiri kimia.

Seperti diketahui, hukuman mati merupakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam persidangan pembacaan tuntutan.

Dalam sidang itu, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang bertindak sebagai JPU meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Tidak hanya itu, JPU juga meminta tuntutan tambahan dikabulkan yakni, kebiri kimia, pembayaran denda hingga uang repatriasi kepada korban yang nilainya ratusan juta.

Kajati Jabar beralasan, kejahatan yang dilakukan Herry di luar batas kemanusiaan. Apalagi menggunakan embel-embel agama dalam melakukan tindakan bejat tersebut. (yud)

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait