Curi Lukisan Nyi Roro Kidul, Nasib Rudiansyah dan Sindi Jadi Begini

Jumat 14-01-2022,19:10 WIB
Reporter : Tatang
Editor : Tatang

Barang yang dicuri adalah lukisan Nyi Roro Kidul, serta  benda pusaka seperti keris, tombak serta patung dewa.

 

Dalam perkara ini, Rudi dituntut dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang pencurian.

 

Sementara Sindi dituntut dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Dalam kasus pencurian ini, mereka telah melakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama.

 

Tags :
Kategori :

Terkait