Polemik Pilkades Ranji Wetan Rampung

Kamis 17-10-2013,12:05 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Majalengka Adang Haedar SH menilai, polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel sudah rampung. Hal tersebut karena sudah diselesaikan oleh panitia pilkades sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya belum bisa berspekuliasi lebih menyikapi penolakan salah satu bakal calon kades. “Permasalah dinilai sudah beres. Tapi kalau sekarang masih terdapat beberapa kendala pihak kami belum mengetahui informasi up date,” jelasnya, kemarin (16/10). Pihaknya juga membenarkan terkait adanya beberapa polemik pra pilkades di desa tersebut. Namun itu sudah bisa ditangani oleh panitia baik dari pihak kecamatan maupun panitia 11. Adang menjelaskan berdasarkan data sementara yang diketahui pihaknya terdapat 50 desa dari beberapa kecamatan yang bakal menggelar pilkades pada tanggal 22 Oktober mendatang. Namun demikian, data tersebut diindikasikan bisa berubah akibat adanya dua desa yang tidak bisa menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut. “Informasi yang kami terima juga terdapat dua desa tidak bisa menggelar pilkades karena tidak ada bakal calon sampai batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, Jumat (18/10) kami akan mengadakan rapat dengan beberapa instansi terkait proses pilkades. Jadi kami baru bisa beberkan Jumat besok,” jelasnya.Pelaksanaan rapat tersebut juga akan membahas terkait beberapa poin termasuk di dalamnya sumber biaya bantuan pada proses pilkades tersebut. Diberitakan sebelumnya, Pemkab Majalengka telah membuat aturan tentang prosesi pilkades. Dalam surat edaran bupati Majalengka nomor 141.1-1442-Tapem/2012 tentang penyelenggaraan pilkades tahun 2013 di Kabupaten Majalengka ini, disebutkan jika penundaan prosesi pilkades untuk desa-desa yang masa jabatan kadesnya habis di tahun 2013 ini, ditunda pelaksanaannya. Pasalnya, dalam surat tersebut disebutkan jika mengacu pada surat Kemendagri No 140/2632/SJ tertangal 12 Juli 2012, disebutkan jika bagi daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah, maka pelaksanaan pilkades dapat ditunda paling lama enam bulan dengan pertimbangan yang objektif sesuai dengan kondisi daerah. “Sebetulnya di Kabupaten Majalengka ada 75 desa yang masa jabatannya habis, tapi banyaknya setelah pilbup atau bulan September 2013. Kalo yang dari Januari sampai sebelum bulan September ada 25 desa,” jelasnya. Kepastian tersebut disebabkan pada tahun 2013 ini, berbarengan dengan diselenggarakannya pilkada di Kabupaten Majalengka. Maka pelaksanaan pilkades kemungkinan baru akan dilaksanakan pada akhir tahun 2013 mendatang. Meski demikian, jika untuk kades yang masa jabatannya habis pasca bulan Oktober hingga Desember 2013, atau pasca pelaksanaan pilbup, pilkades bisa dilaksanakan setelah tahapan pilbup berakhir. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait