MAJALENGKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka kewalahan jika mesti melakukan penertiban alat paraga kampanye (APK) Pemilu Legislatif (Pileg) yang melanggar atau terpasang di luar kententuan dan aturan yang berlaku. Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka H Udin Abidin SH MH melalui Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum (Trantibum) Akbar S Harto SPd menyebutkan, kaitan dengan penertiban APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan, memang menjadi tugas Satpol PP maupun Kepolisian, jika merujuk pada peraturan KPU. Pihaknya juga mengaku telah mendapatkan surat rekomendasi dari Panwaslu, maupun KPU, terkait permohonan untuk segera menertibkan APK Pileg yang melanggar, atau terpasang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Namun, untuk pelaksanaannya, pihaknya mengaku kewalahan jika mesti bergerak sendiri dalam membabad semua APK melanggar yang tersebar di seluruh kecamatan, bahkan di seluruh desa/kelurahan se Kabupaten Majalengka. “Kalau soal kapan mau menertibkannya, kita sih selalu siap setiap saat. Tapi, yang tahu persis mana yang melanggar dan mana yang tidak kan Panwaslu sama KPU. Sebaiknya, kita duduk bersama dulu, buat membahas teknisnya seperti apa. Saya gak mau anggota saya nanti melakukan tugas yang berisiko tinggi ini tanpa didampingi sama yang bidangnya. Belum lagi, anggarannya darimana?” ujarnya, kemarin (16/10). Menurutnya, mengapa tugas penertiban APK ini berisiko tinggi, karena kaitannya dengan partai politik (parpol) maupun calon angota legislatif (caleg) yang notabene mereka punya basis massa yang cukup banyak. Yang dikhawatirkan, kata Akbar, ketika terjadi salah copot pada spanduk atau baliho yang ternyata dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, hal ini riskan menimbulkan gesekan di masyarakat, yang berimbas pada tercorengnya nama baik institusinya ini. Dia memandang jika proses penertiban APK Pileg oleh Satpol PP ini akan membutuhkan kerja ekstra dari segi tenaga dan pikiran. “Yang mau ditertibkan kan banyak pastinya kalau tersebar sampai ke desa-desa sih. Logikanya kan anggota kita yang mau nertibin itu orang, bukan mesin. Jadi harus manusiawi dong. Jangan asal merekomendasikan, tapi gak ada solusinya seperti apa,” keluhnya. Sebelumnya, Ketua Panwaslu H Agus Asri Sabana SAg MSi menyebutkan, beberapa hari lalu pihaknya telah mengirimkan surat No 18/Panwaslu-Mjl/X/2013 perihal rekomendasi penertiban APK Pileg kepada institusi kepolisiain, dalam hal ini Polres Majalengka, serta Pemerintah Daerah (Pemda) lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Setelah ada kesepakatan dan penentuan lokasi pemasangan APK Pileg pada satu titik di tiap desa sebagai kelanjutan dari PKPU No 15 tahun 2013, kita segera merekomendasikan kepada aparatur kepolisian dan Satpol PP untuk segera menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” terang Agus. Menurutnya, dalam menyikapi APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan dan aturan yang berlaku, pihaknya hanya berwenang merekomendasikan hal ini kepada aparatur terkait. Karena, pada peraturan KPU RI maupun peraturan Bawaslu RI yang mengatur hal ini, tidak menyebutkan satu kalimatpun bahwa Panwaslu berhak melakukan penertiban “Jadi tupoksi kita dalam menyikapi APK Pileg yang masih melanggar itu, kita hanya punya wewenang untuk melayangkan rekomendasi penertiban kepada Kepolisian dan Satpol PP. Eksekusinya mereka lah yang melaksanakan berdasarkan rekomendasi yang kita buat,” ujarnya. Di samping itu, pihaknya pun tidak bisa ikut campur perihal kapan kepolisian maupun Satpol PP akan melakukan penertiban. “Soal waktunya kita tidak bisa tentukan, karena itu terserah mereka. Yang jelas harus secepatkan mengingat aturan mengenai APK Pileg sudah diberlakukan,” tegasnya. Dikatakan, dalam surat rekomendasi itu, secara garis besar pihaknya menjelaskan perihal batasan dan rambu-rambu pemasangan APK Pileg, sesuai dengan PKPU RI No 15 tahun 2013, serta Surat Panwaslu Jabar No 107/Panwaslu-Jabar/X/2013. Rambu-rambu tersebut di antaranya pembatasan APK Pileg setiap Parpol/Caleg hanya bisa dipasang maksimal satu buah di satu desa/kelurahan dengan ukuran maksimal panjang 7 meter dan lebar 1,5 meter, tidak dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (azs)
Satpol PP Minta Duduk Bersama
Kamis 17-10-2013,12:06 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :