Godok Regulasi PJU yang Belum Merata

Sabtu 19-10-2013,11:51 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN – Minimnya PJU (penerangan jalan umum) yang dinikmati masyarakat sampai ke pelosok membuat para wakil rakyat bersikap. Saat ini mereka tengah menggodok regulasi yang mengatur tentang keberadaan PJU tersebut. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Dede Sembada ST mengakui, jika selama ini PJU belum dinikmati secara merata. Banyaknya PJU hanya dapat dilihat di perkotaan. Sedangkan di pedesaan, masyarakat belum menikmatinya secara menyeluruh. “Padahal kita tahu bahwa semua masyarakat yang menjadi konsumen PLN tiap bulan membayar PPJU (pajak penerangan jalan umum) ketika membayar rekening listrik. Besarannya 7 persen dari total pembayaran,” ungkap politisi PDIP tersebut, kemarin (18/10). Dengan adanya pematokan 7 persen, lanjut dia, mestinya masyarakat pun bisa menikmati PJU. Namun faktanya kondisi tersebut hanya bisa dinikmati oleh masyarakat di seputar perkotaan. “Ini sebetulnya yang kami soroti. Kami ingin agar masyarakat di pedesaan pun turut menikmati PJU, tidak hanya di perkotaan saja. Dengan begitu uang yang telah mereka keluarkan, bisa kembali lagi kepada mereka dalam bentuk pelayanan PJU,” kata Dede. Meski pada awalnya raperda tentang PJU menjadi inisiatif DPRD, tapi belakangan diambil alih oleh eksekutif. Sehingga raperda yang tengah digodoknya menjadi ajuan dari eksekutif. Ditanya apa saja yang hendak diatur dalam raperda, politisi asal Ciawigebang tersebut menjelaskan, salah satunya berkenaan dengan biaya. PJU yang dipasang di jalan-jalan kabupaten dan desa, imbuh dia, bakal menjadi tanggungan daerah. Baik untuk pemasangan sampai pembayaran rekening listriknya. “Lain halnya dengan PJU di jalan lingkungan, tanggungan biayanya sharing antara masyarakat dengan pemda. Misal, untuk biaya pemasangannya dari pemda sedangkan rekeningnya tiap bulan dari masyarakat. Atau sebaliknya,” jelasnya. Dengan pengaturan seperti itu, maka segala sesuatunya bisa jelas. Pajak yang telah dikeluarkan masyarakat, dapat kembali kepada mereka dengan terangnya jalan-jalan desa dan lingkungan. Sehingga energi listrik PJU bisa dinikmati secara merata dan mampu menekan kesenjangan. “Kalau tidak salah uang yang terkumpul dari PPJU masyarakat 7 persen itu tiap tahunnya mencapai lebih dari Rp10 miliar. Saya kira itu merupakan angka yang cukup besar,” pungkasnya. (ded)  

Tags :
Kategori :

Terkait