Ada Komplotan Penadah Motor Curian di Indramayu, Ini Modusnya

Kamis 27-01-2022,05:40 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

INDRAMAYU - Tujuh anggota komplotan penadah sepeda motor curian diringkus petugas Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu dengan barang bukti diantaranya 25 unit sepeda motor. Aksi kejahatannya sudah dilakukan sejak tahun 2018.

“Tujuh orang yang kami amankan ini merupakan jaringan penadah sepeda motor dengan modus merubah nomor rangka dan nomor mesin. Aksi kejahatannya tersebut sudah berjalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022,” jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Rabu (26/1).

Para pelakunya adalah KDR (47) warga Kecamatan Karangampel, Indramayu berperan merubah nomor rangka, nomor mesin, dan STNK. AR (21) asal Kecamatan Krangkeng, Indramayu berperan memperbaiki kunci kontak sepeda motor. MSK (46)  warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon dan MSL (58) asal Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur berperan sebagai penyedia STNK.

Tiga pelaku lainnya berperan menjual belikan sepeda motor setelah dirubah nomor rangka, nomor mesin, dan STNK. Yaitu DY (33) warga Kecamatan Krangkeng, Indramayu, JA (20) asal Kecamatan Gegesik, Cirebon, dan TSN (28) warga Kecamatan Terisi, Indramayu.

Disampaikan kapolres, modus operandinya itu para pelaku melakukan pencurian, kemudian memalsukan sepeda motor hasil curian. Sebelum sepeda motor curiannya dijual, pelaku terlebih dulu merubah nomor rangka dan nomor mesinnya yang disesuaikan dengan STNK.

“Seolah-olah sepeda motor yang dijual itu memiliki surat-surat atau STNK. Sesuai perannya itu para pelaku mendapatkan keuntungan berbeda-beda. Untuk satu unit sepeda motor atau pun STNK mendapatkan keuntungan paling rendah 500 ribu sampai paling tinggi 3 juta,” sebutnya.

Sebanyak 25 unit sepeda motor curian itu berasal sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jabodetabek. Diantaranya 8 TKP dari wilayah Indramayu, masing-masing 2 TKP di wilayah Kabupaten Majalengka dan Subang, 4 TKP wilayah Kabupaten Bandung, masing-masing 1 TKP di wilayah Cianjur dan Ciamis, serta 3 TKP di wilayah Jabodetabek.

Selain sepeda motor berbagai jenis dan merek, barang bukti lainnya yang diamankan adalah 14 lembar STNK berikut nois pajak, 4 lembar nois pajak sepeda motor, 1 buah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bernomor E 4507 UE, 1 buah KTP atas nama Kadirah. Serta banyak barang bukti lainnya termasuk kunci leter T berikut anak kunci, juga kunci L dan Y.

Adapun kronologis pengungkapannya, pada 6 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatibarang Tim Resmob Satreskrim mengamankan KDR bersama AR, JA, MSK, dan DY. Mereka kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor.

“Sebagian dari pelaku sedang merubah nomor rangka, nomor mesin sepeda motor hasil curian,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kasusnya. Pada 9 Januari 2022, pelaku MSL berhasil diamankan di wilayah Jakarta Timur. Kemudian ditangkap pelaku TSN di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

“Dari pengembangan lanjutan kami mengamankan AN, AS, dan DN di wilayah Kecamatan Krangkeng,” kata kapolres.

Atas perbuatannya itu, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Untuk ancaman hukuman Pasal 363 KUHP penjara paling lama 7 tahun, Pasal 481 KUHP diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun, Pasal 263 KUHP diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 480 KUHP diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (tar)

Tags :
Kategori :

Terkait