Kekhawatiran BPOM akan Kontaminasi BPA Pada Galon Isi Ulang

Rabu 02-02-2022,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengkhawatirkan dalam hasil uji post-market air minum galon isi ulang dalam satu tahun terakhir.

Tes tersebut menunjukkan potensi bahaya migrasi Bisfenol-A pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) telah mencapai ambang batas berbahaya, kata seorang pejabat.

\"Pada uji post-market 2021-2022, dengan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia, menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan,\" kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Bisfenol-A, kerap disingkat BPA, adalah bahan campuran utama polikarbonat, jenis plastik pada kebanyakan galon isi ulang yang beredar di pasar.

BACA JUGA:

·  Sejarah Prabu Siliwangi, saat Muda Jadi Raja di Sindangkasih Majalengka

·  Daftar Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-23, Persebaya Langsung Dikurangi

2

Sebagai bahan kimia, BPA berfungsi menjadikan plastik polikarbonat mudah dibentuk, kuat dan tahan panas. Plastik polikarbonat mudah dikenali dengan kode daur ulang \"7\" pada dasar galon.

Menurut Rita, hasil uji migrasi BPA (perpindahan BPA dari kemasan pangan ke dalam pangan) menunjukkan sebanyak 33% sampel pada sarana distribusi dan peredaran serta 24% sampel pada sarana produksi berada pada rentang batas migrasi BPA 0,05 mg/kg yang ditetapkan Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) dan 0,6 mg/kg berdasarkan ketentuan di Indonesia.

\"Potensi bahaya di sarana distribusi dan peredaran 1,4 kali lebih besar dari sarana produksi,\" katanya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Semalam Hingga Dinihari Tadi, Indonesia Diguncang 3 Kali Gempa Bumi, Jawa Barat Terbanyak

·  Geger Admin Nahdlatul Ulama Bakal Dipolisikan PBNU

·  Dorce Gamalama Apresiasi Buya Yahya, Begini Isi Ceramah saat Waria Meninggal Dunia dan Perlakuan Jenazahnya

Tags :
Kategori :

Terkait