MAJALENGKA – Jadwal sidang perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) Pilbup Majalengka dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum diketahui. Para pihak yang berperkara pun belum mendapatkan undangan dari MK untuk menghadiri sidang putusan. Namun, berdasarkan tata cara berperkara di MK, khususnya perkara PHPUD. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum dan Advokasi Drs Nasihin menyebutkan, jika perkara PHPU di MK biasanya berlangsung singkat, dengan hanya menyediakan jeda waktu 14 hari dari mulai perkara tersebut diregister hingga diputus inkrah. “Jadwalnya kita juga belum tahu. Tapi, berdasarkan tata cara berperkara di MK, perkara PHPUD harus sudah diputus inkrah paling lambat 14 hari kerja, terhitung perkara tersebut teregister di MK,” kata Nasihin. Dengan demikian, jika mengacu pada tanggal diregistrasinya perkara MK yang dimohon oleh pihak penggugat pasangan Cabup Abah Encang- Cawabup Tio, yakni pada tanggal 9 Oktober 2013 lalu, maka setidaknya, perkara tersebut harus sudah diputuskan hasilnya paling lambat tanggal 31 Oktober mendatang. Namun, jika mengacu dari hasil digelarnya sidang dengan nomor perkara 141/PHPU.D-XI/2013 ini, di mana ketua majelis hakim Hamda Zoelfa yang menyatakan cukup dalam proses penyampaian keterangan saksi pada sidang 17 Oktober lalu, maka bukan tidak mungkin jika agenda sidang putusan atas perkara ini bisa dijadwalkan lebih cepat. “Kemungkinan pekan depan (pekan ini) kita baru dapat pemberitahuan jadwal sidang berikutnya. Kalau sudah dijadwalkan agendanya, kita (KPU) sebagai termohon pasti mendapatkan pemberitahuan atau undangan untuk menghadiri agenda tersebut,” ujar Nasihin saat dihubungi Radar, akhir pekan. Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Majalengka yang dalam perkara ini sebagai saksi dari pihak pasangan terpilih Sutrisno-Karna (Suka) yang diperkarakan oleh pasangan Hati, juga mengaku belum tahu kapan akan dijadwalkan sidang pembacaan putusan hakim atas perkara ini. Namun yang jelas, pihaknya tetap yakin jika putusan majelis hakim MK nantinya tidak akan mengabulkan gugatan yang disampaikan oleh pemohon, serta tidak akan membatalkan kemenangan Suka sebagai pasangan terpilih dalam Pilbup Majalengka. Mengani kemungkinan jika putusan hakim MK nantinya bertolak belakang dari yang diharapkan, pihaknya tidak mau berandai-andai dan berasumsi macam-macam serta tetap akan berpegangan pada keyakinan awal bahwa kemenangan pasangan terpilih tidak akan digagalkan atau dibatalkan, karena semua tuduhan telah disangkal oleh para saksi di hadapan majelis hakim. Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi Mahkamah Konstitusi. Jalannya sidang beragendakan penyampaian keterangan saksi-saksi 17 Oktober lalu menghadirkan empat orang saksi dari masing-masing pihak, baik pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait. Saksi pemohon yang pertama bernama Yan Yan, menyebutkan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara sebanyak dua kali. Dilanjutkan oleh Otong Irkanto menyebutkan mengenai adanya pembagian rokok di tempat pemungutan suara (TPS) 05 Desa Mekarsari Kecamatan Jatiwangi, pada malam hari sebelum pencoblosan suara, yang dilakukan oleh tim sukses pasangan terpilih. Keterangan lain dijelaskan Maman Suherman, yang mengungkapkan adanya keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) untuk pemenangan calon incumbent. Sedangkan saksi pemohon terakhir, menjelaskan adanya pembagian surat undangan memilih yang ganda kepada empat pemilih di Desa Cicurug Kecamatan Majalengka Kota. Sedangkan, saksi dari termohon (KPU) Dadang Suryana yang merupakan Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Cicurug, mengakui telah memberikan surat undangan kepada pemilih yang dinilai ganda oleh Pemohon, namun menurutnya keempat pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Cicurug. Saksi kedua dari KPU adalah Nurwadi, Ketua KPPS TPS 02 Cicurug, mengenai undangan memilih yang ganda yang menyebutkan jika keempat pemilih yang dimaksud itu menggunakan hak pilihnya di TPS 02, dan hanya menggunakan hak pilihnya sebanyak satu kali. Saksi lain yang diajukan oleh KPU Kabupaten Majalengka, Erni Kurniawati, anggota KPPS TPS 05 Mekarsari Kecamatan Jatiwangi, membantah keterangan Otong Irkanto mengenai pembagian rokok oleh tim sukses Suka. Saksi terakhir Budi Kurniadi yang merupakan Ketua KPPS TPS 02 Ligunglor jika dugaan ketidakwajaran perolehan suara 100 persen dari 329 pemilih yang terdaftar pada TPS 02 Ligung Lor ditambah dengan 2 orang pemilih mutasi dari TPS lain, membantah ketidakwajaran itu, karena memang dari hasil rekap suara di TPS itu, pasangan Suka meraih suara 100 persen Dalam kesempatan ini, saksi yang dihadirkan pasangan Suka juga berjumlah empat orang. Di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Sodikin, yang memberikan kesaksian bahwa sejak 27 Agustus 2013 Bupati Majalengka telah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka untuk menjaga netralitasnya, serta penegasan mengenai sanksi terhadap PNS yang bersikap tidak netral selama proses pilkada Kabupaten Majalengka. (azs)
Putusan MK Bisa Lebih Cepat
Senin 21-10-2013,13:21 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :