KUNINGAN - Perang melawan kemaksiatan terus digencarkan kepolisian. Akhir pekan kemarin, Unit Samapta Polres Kuningan menggelar razia minuman keras (miras) di dua tempat yang berbeda. Hasilnya, menyita puluhan botol miras golongan B yang peredarannya sudah dilarang. Operasi miras tersebut dipimpin langsung AKP Her Budiman, Kasat Samapta dan KBO Samapta Aiptu, Edeng Sujana bersama puluhan anggotanya. Botol botol miras itu kemudian disimpan dan akan dimusnahkan pihak kepolisian. Sedangkan bagi para penjual atau pemilik miras terancam masuk penjara. Ini setelah Kapolres Kuningan, AKBP Harrie Kurniawan SIk memerintahkan Samapta dan Polsek untuk menggencarkan razia miras. “Pak Kapolres memerintahkan kepada jajaran untuk terus razia miras. Sampai zero. Hari ini Kasat Sabhara, Polsek Kuningan dan Polsek Cidahu melakukan razia. Ada hasilnya. Tersangka harus ke Pengadilan. Para Kapolsek juga agar ekspos di koran,” tegas Kabag Ops, Kompol H Taufik Asrori kepada Radar, kemarin (20/10). Polisi awalnya mendapat laporan ada pengedar miras yang kerap didatangi para remaja dan pemuda. Warga yang merasa resah kemudian melaporkannya ke petugas. Menurunkan beberapa personilnya, petugas kemudian menyisir sejumlah tempat. Operasi sendiri dimulai jam 16.00 sampai pukul 20.00. Lokasi yang dituju yakni Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya dan Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar. Di Desa Cilaja, petugas menyasar warung milik Kokom, petugas menemukan beberapa botol miras. Tanpa ampun petugas langsung memprosesnya. Puluhan botol miras itu kemudian diangkut ke mobil untuk dijadikan barang bukti. Petugas selanjutnya mendatangi penjual miras lainnya, Dedi di Desa Timbang. Uniknya, benda yang menjadi sumber kemaksiatan itu disimpan Dedi di kamar orang tuanya. \"Dalam operasi ini kami hanya menurunkan empat personil ketika melakukan penyergapan dan pengamanan barang bukti. Untuk kemudian, berkas kedua pemilik atau penjual miras itu akan diajukan ke pengadilan untuk di tindaklanjuti,” terang Edeng. Dari pantauan Radar, anggota Sat Samapta awalnya cukup kesulitan menemukan barang karena pemilik warung menyimpanya di tempat yang sulit dijangkau. Namun, berkat kejelian petugas akhirnya miras ditemukan dibeberapa tempat seperti lemari dan ember. Bahkan beberapa diantaranya ada yang disimpan di rumah yang berseberangan milik orang tua penjual miras. “Hasil rajia di dua lokasi telah mengamankan 64 botol miras golongan b berbagai jenis. Mulai dari anggur aroma arak, anggur kolesom, asoka, topi miring, anggur jatisari dan lain sebagainya. Semula kami kesulitan menemukan barang memabukan itu karena disimpan pemiliknya cukup tersembunyi. Tapi berkat kesabaran dan keuletan petugas miras berhasil ditemukan. Dua penjual miras berhasil kami amankan. Keduanya telah melanggar Perda no 29 tahun 2001 tentang larangan dan penertiban minuman keras dengan ancaman tindak pidana ringan atau tipiring,” ungkap Edeng. (ags)
Polisi Sita Puluhan Botol Miras
Senin 21-10-2013,13:24 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :