Raperda RTRW untuk Wujudkan Pembangunan Wilayah Yang Baik dan Efisien

Jumat 04-02-2022,20:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIMAHI - Dalam mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Siti Muntamah mengundang warga Kota Cimahi.

\"Kita lihat Cimahi secara profil cuma 3 kecamatan dan warganya hanya 600rb. Kita lihat hanya satu persepuluhnya dari kota Bandung,\" kata Hj Siti Muntamah saat mengumpulkan warga di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Raperda RTRW Kabupaten Cirebon Sudah Penuhi Prasyarat

Menurut Siti, Raperda ini nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pembangunan kota khususnya untuk Kota Cimahi siapapun kepala daerahnya nanti.

\"Saya kira perda RTRW ini akan menjadi pondasi bagi kota Cimahi untuk kedepannya nanti siapapun yang menjabat sebagai kepala daerahnya,\" ucapnya.

Jika melihat wilayah Jawa Barat, Provinsi ini sangat luas dan memiliki warga yang cukup padat serta masih banyak lahan yang belum terbangun.

Baca juga: Pansus VI DPRD Jabar: Tol Cisumdawu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

2

\"Ada 5,3 juta hektar wilayah di Jawa barat, penduduknya 48,27 juta, tutupan lahan ada 87,05 non terbangun,\" jelas Siti.

Dalam Raperda RTRW ini, Siti menyebut ada tiga isu strategis yang mendasarinya dan salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang efisien.

\"Ada isu strategis dalam penyusunan Perda RTRW ini, ada isu potensi persoalan, isu strategis dan tindak lanjut,\" sebut Siti.

Baca juga: Program Sadesha Mendapat Dukungan Penuh dari DPRD Jabar

\"Tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan tata ruang yang efisien. Jadi Jawa Barat hari ini mengalami penurunan yang signifikan, Perda ini harus efisien, serta Perda ini juga harus berkelanjutan dan mewujudkan jabar yang berdaya saing,\" tambahnya.

Siti menambahkan, ada beberapa faktor yang mendasari lahirnya Raperda RTRW tersebut, yaitu pengembangan infrastruktur yang mengharuskan seperti Kota Cimahi ini yang memiliki ruang khusus tertentu seperti ruang bermain anak.

Baca juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Soroti Inventarisasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

\"Ini ada 8 kebijakan dan 45 Strategi. Misalnya penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah di perkotaan, seperti di Cimahi ini, kota harus punya ruang untuk bermain anak. Dan, juga harus memiliki perlindungan dan peningkatan kualitas kawasan berfungsi lindung,\" ucapnya.

Tags :
Kategori :

Terkait