SITUASI pandemi Covid-19 yang belum berakhir, setiap negara di dunia tentu saja berusaha mati-matian untuk melindungi warganya dengan berbagai peraturan.
Beberapa negara termasuk Indonesia, cukup ketat memberlakukan aturan untuk kedatangan tamu mancanegara. Selain wajib vaksin dan tes PCR, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk harus menjalani karantina.
Namun demikian, ternyata ada pula negara yang cukup longgar menerapkan aturan bagi pendatang luar negeri. Sertifikat vaksin bahkan tidak diperlukan untuk masuk ke 4 negara ini.
Berikut Fin.co.id rangkum dalam penjelasan dibawah ini:
1. Kroasia
Pangunjung atau tamu perjalanan luar negeri yang hendak masuk ke negara Kroasia tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin. Sebab, tamu mancanegara yang belum vaksinasi sekalipun, boleh masuk ke negara pecahan Uni Soviet tersebut.
Mereka yang tidak divaksinasi juga dapat melakukan perjalanan ke Kroasia dengan bukti tes PCR negatif COVID-19 yang telah diambil dalam waktu 72 jam setelah kedatangan atau tes antigen yang telah dilakukan dalam waktu 48 jam setelah kedatangan. Pelancong bahkan dapat masuk melalui surat keterangan dokter yang membuktikan bahwa mereka telah sembuh dari COVID-19.
BACA JUGA:
· Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Mengarah ke Pulau Jawa
· Ciremai Duo Ultra Challenge, Didukung Kapolres Ciko dan Dispora, Siapkan Tim Teknis Prokes
2. Yunani
Siapapun yang ingin mengunjungi Yunani, akan diminta untuk mengisi Formulir Pencari Penumpang selambat-lambatnya sehari sebelum kedatangan.
Selain itu, setiap orang akan diminta untuk menyerahkan hasil tes COVID-19 negatif yang dikeluarkan dalam waktu 72 jam setelah tiba di Yunani.
Pemerintah Yunani telah mengklarifikasi, bahwa turis yang masuk ke Yunani tidak harus divaksin. Menurutnya sertifikat vaksinasi sangat memudahkan prosedur pada saat kedatangan, yang dianggap tidak efektif.
3. Maladewa