radarcirebon.com, - IBADAH shalat Jumat tidak bisa dilepaskan dari khutbah. Khutbah Jumat tersebut dilakukan sebelum shalat, dan sebanyak dua kali. Khutbah pertama dan kedua harus dipisah dengan duduk.
Saat khatib duduk di antara dua khutbah, apa bacaan yang dianjurkan bagi khatib dan jamaah Jumat?
Rangkuman NU Online yang dikutip radarcirebon.com menyebutkan, bahwa Syekh Ibnu Hajar al-Haitami pernah menjawab, saat di antara dua khutbah, khatib disunahkan untuk membaca Surat al-Ikhlas.
Seperti hadits Nabi riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah Saw membaca ayat Al-Qur’an saat duduk di antara dua khutbah.
Bila demikian, maka Surat Al-Ikhlas lebih utama dibaca dibandingkan dengan surat lain, karena memiliki keutamaan dan kekhususan yang melebihi surat lainnya.
Beliau menegaskan dalam kitab al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra:
ذُكِرَ في الْعُبَابِ أَنَّهُ يُسَنُّ له قِرَاءَةُ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ وَقُلْتُ في شَرْحِهِ لم أَرَ من تَعَرَّضَ لِنَدْبِهَا بِخُصُوصِهَا فيه وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ السُّنَّةَ قِرَاءَةُ شَيْءٍ من الْقُرْآنِ فيه كما يَدُلُّ عليه رِوَايَةُ ابْنِ حِبَّانَ كان صلى اللهُ عليه وسلم يَقْرَأُ في جُلُوسِهِ من كِتَابِ اللهِ وإذا ثَبَتَ أَنَّ السُّنَّةَ ذلك فَهِيَ أَوْلَى من غَيْرِهَا لِمَزِيدِ ثَوَابِهَا وَفَضَائِلِهَا وَخُصُوصِيَّاتِهَا
“Disebutkan dalam kitab al-‘Ubâb, bahwa disunahkan bagi khatib membaca Surat Al-Ikhlas. Dalam penjelasannya atas kitab tersebut aku mengatakan, aku tidak melihat satu pun ulama yang menjelaskan tentang kesunahan membaca surat al-Ihlas bagi khatib secara khusus saat ia duduk di antara dua khutbah. Sisi pandang kesunahannya adalah bahwa perkara yang sunah dilakukan khatib adalah membaca ayat suci al-Qur’an saat ia duduk di antara dua khutbah sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah membaca ayat suci al-Qur’an dalam duduknya di antara dua khutbah.