Bila demikian sunahnya, maka surat Al-Ikhlas lebih utama untuk dibaca dari pada yang lain, karena pahala, keutamaan dan kekhusuan yang dimilikinya melebihi ayat al-Qur’an lainnya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Beirut, Dar al-Fikr, 1983, juz 1, halaman 251)
Bagaimana dengan jamaah Jumat? Jamaah dianjurkan untuk menyibukan diri dengan berdoa. Sebab berdoa pada saat khatib duduk di antara dua khutbah diijabah oleh Allah. Dan yang dianjurkan adalah berdoa dengan suara pelan, agar tidak mengganggu jamaah lainnya.
Anjuran secara umum dalam berdoa adalah dengan suara pelan. Pakar fiqih madzhab Syafi’i tersebut di kitab yang sama juga mengatakan:
وَيُؤْخَذُ مِمَّا ذُكِرَ عن الْقَاضِي أَنَّ السُّنَّةَ لِلْحَاضِرِينَ الِاشْتِغَالُ وَقْتَ هذه الْجِلْسَةِ بِالدُّعَاءِ لِمَا تَقَرَّرَ أَنَّهُ مُسْتَجَابٌ حِينَئِذٍ وإذا اشْتَغَلُوا بِالدُّعَاءِ فَالْأَوْلَى أَنْ يَكُونَ سِرًّا لِمَا في الْجَهْرِ من التَّشْوِيشِ على بَعْضِهِمْ وَلِأَنَّ الْإِسْرَارَ هو الْأَفْضَلُ في الدُّعَاءِ إلَّا لِعَارِضٍ
“Dan dapat diambil kesimpulan dari statemen al-Qadli Husain bahwa sunah bagi hadirin jamaah Jumat adalah menyibukan diri dengan berdoa saat duduknya khatib di antara dua khutbah, sebab telah dinyatakan bahwa berdoa pada waktu tersebut diijabah. Saat mereka berdoa, yang lebih utama adalah dibaca dengan pelan, sebab membaca dengan keras dapat mengganggu jamaah Jumat yang lain dan karena membaca dengan suara pelan adalah cara yang lebih utama dalam berdoa kecuali terdapat kondisi baru datang yang menuntut dibaca dengan keras”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, 1983: 251).(ing)