Sidang Pengujian UU Ditunda, 75 Pegawai MK Positif Covid-19

Rabu 16-02-2022,14:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan menunda persidangan pengujian undang-undang (UU) lantaran tingginya penyebaran dan penularan Covid-19 di Jakarta termasuk di lingkungan kerja MK. Berdasarkan data health monitoring internal MK per 13 Februari 2022, sebanyak 75 pegawai MK dinyatakan positif Covid-19.

“Kemudian satu orang Hakim Konstitusi positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes swab RT-PCR,” kata Sekjen MK, M Guntur Hamzah dalam keterangannya, Selasa (15/2).

Guntur tidak menyebutkan detail nama hakim konstitusi yang terpapar Covid-19. Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih luas, kata Guntur, pihaknya menunda persidangan perkara pengujian UU yang telah diagendakan atau dijadwalkan pada 14 Februari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022.

“Persidangan perkara pengujian UU akan diselenggarakan kembali mulai 21 Februari 2022 atau dengan mempertimbangkan secara seksama perkembangan kondisi aktual lebih lanjut,” ucap Guntur.

Untuk perkara perselisihan hasil pilkada, lanjut Guntur, persidangan diselenggarakan secara hybrid dengan penerapan protokol yang sangat ketat. Sementara layanan publik, pengajuan permohonan, dan hal-hal lain menyangkut administrasi perkara dilakukan secara online.

“Seiring dengan hal tersebut, pegawai di lingkungan Mahkamah Konstitusi secara umum melaksanakan tugas dan fungsi secara full work from home atau WFH sesuai dengan ketentuan pada 14-20 Februari 2022,” pungkas Guntur.(jp)

BACA JUGA:

2

·  Pemekaran Provinsi di Pulau Jawa, Meniru Pembagian Wilayah Kerajaan Pajajaran?

·  Usai MotoGP, F1 Ingin Mengaspal di Sirkuit Mandalika

·  Berita Duka, Dorce Gamalama Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Tags :
Kategori :

Terkait