UMK Majalengka 2014 Rp1 Juta

Kamis 24-10-2013,14:15 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mesti dibayarkan perusahaan kepada para buruh setiap bulan, pada tahun 2014 nanti minimal harus berada di angka Rp1 juta. Angka UMK ini, naik Rp150 ribu dari angka UMK tahun 2013. Pasalnya, dalam rapat pleno penetapan UMK tahun 2014 yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka, di aula dinsosnakertrans kemarin (23/10), ditetapkan jika UMK Majalengka tahun 2014 nanti naik 17,65 persen dari UMK 2013 yang berada di kisaran Rp850 ribu per bulannya. Jika ditinjau dari persentase besaran UMK terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), memang belum bisa menyamai atau melampauinya. Perkiraan DPK, angka UMK 2014 yang disepakati sebesar Rp1 juta ini, masih berada di kisaran 88 persen dari KHL yang ditetapkan berdasarkan survei empat pasar tradisional di angka Rp1.130.000. Meski demikian, persentase kenaikan angka UMK 2013 ke tahun 2014 yang disepakati kali ini memang jauh lebih besar dari persentase kenaikan UMK tahun 2012 ke tahun 2013 yang hanya naik 6,25 persen. Penetapan angka UMK tersebut berlangsung cukup a lot. Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 ini, baru mendapat titik temu antara pihak-pihak yang terlibat dalam DPK sekitar pukul 13.30. Itu pun, dilakukan jalan voting. Pasalnya, ada dua angka yang muncul dari keinginan elemen pengusaha, pemerintah dan buruh. Anehnya, angka yang diusulkan oleh pihak buruh yang diwakili oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) justru lebih rendah dari yang ditawarkan oleh pihak pengusaha dan pemerintah. Pihak buruh awalnya mengajukan angka rancangan UMK sebesar Rp977.500. Sedangkan, opsi yang ditawarkan oleh pihak pemerintah ada di angka Rp1 juta. Alhasil, dari mekanisme voting ini, opsi angka rancangan UMK Rp1 juta disepakati bersama setelah mendapatkan 6 suara dari total 9 pemegang suara. Sedangkan, angka rancangan UMK Rp977.500 hanya mendapatkan dukungan 3 suara. “Saya heran, kok pihak yang mewakili elemen buruh justru menawarkan angka UMK yang lebih rendah dari penawaran pengusaha. Mestinya mereka memperjuangkan hak-hak golongannya dengan ngotot mengajukan angka UMK yang minimalnya menyamai angka KHL. Mereka tidak bisa asal menyebut sudah ada kesepakatan dengan pengusaha di kesempatan sebelumnya. Karena UMK harus ditetapkan dari hasil forum pleno hari ini,” ujar Ketua DPK Majalengka Drs H Eman Suherman MM. Dalam pleno ini, 9 pemilik suara di DPK ini di antaranya 4 suara dari pemerintah, 2 suara dari elemen buruh yang diwakili SPSI, kalangan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri (Kadin) masing-masing 1 orang suara, serta dari kalangan akademisi 1 orang suara. Disebutkan, faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan munculnya angka UMK pada forum ini di antaranya KHL, laju pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi daerah tahun sebelumnya dan tahun berjalan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), perkembangan dan kemampuan perusahaan, serta kondisi pasar kerja yang ada. “Dari faktor-faktor inilah mestinya angka-angka usulan besaran UMK muncul di forum, bukan di luar forum. Intinya kita dari pihak pemerintah yang masuk di jajaran DPK, pengennya kesejahteraan buruh meningkat, tanpa mengenyampingkan perkembangan investasi di Majalengka,” ujarnya. Selanjutnya pihak DPK akan melaporkan hasil pleno penetapan UMK 2014 ini kepada bupati. Nantinya bupati yang mengusulkan kepada gubernur agar angka Rp1 juta itu ditetapkan menjadi UMK Kabupaten Majalengka tahun 2014, bersama UMK kabupaten/kota lain se Jabar. Sekretaris Apindo Majalengka H Tete Sukarsa SH MH dan Ketua Kadin Majalengka H Budi Victoriadi SE mengaku cukup puas dengan munculnya angka UMK sebesar Rp1 juta ini. Dia menambahkan, angka yang sudah disepakati bersama ini merupakan hasil keputusan yang mesti dihormati bersama oleh semua pihak yang terkait dengan dunia ketenagakerjaan. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait