Tak Pakai Masker, Satpol PP Berikan Sanksi Dispilin dan Sosial ke Warga

Rabu 16-02-2022,20:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

CIREBON - Peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat, Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia protokol kesehatan (prokes).

Razia prokes tersebut berlangsung di Jl DR Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (16/2/2022). Adapun sasarannya adalah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Pantauan radarcirebon.com, tidak sedikit masyarakat pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor yang terjaring razia ini.

Baca juga: Satpol PP Kota Cirebon Operasi PPKM, Sehari Dua Kali, Pelaku Usaha Harus Perhatikan Ini

Mereka yang terjaring langsung didata dan diberikan hukuman berupa sangsi disiplin dan sosial yakni berupa push up dan membersihkan (menyapu) jalan.

\"Operasi prokes ini akan digelar selama satu minggu hingga akhir bulan ini. Operasi ini bertujuan untuk  ini mengingatkan masyarakat Kota Cirebon untuk selalu menjalankan prokes dengan baik dan benar,\" ujar Kabid Trantibumlinmas Satpol PP Kota Cirebon, Suweka, Rabu (16/2/2022).

Suweka menyebutkan, pihaknya memberikan sanksi terhadap para pelanggar prokes.

2

Baca juga: Hampir Nihil Temuan Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Cirebon Tetap Sosialisasi dan Penindakan

\"Kita memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar berupa teguran tertulis dan sanksi disiplin dan sosial,\" sebutnya.

Ditanya soal sanksi denda, Suweka menuturkan, ke depan pihaknya akan menerapkan sanksi denda terhadap pelanggar prokes. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait