CIREBON - Nurhayati pelapor dugaan tindak pidana korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, ikut jadi tersangka.
Atas kontroversi yang ramai di media sosial dengan tajuk pelapor korupsi jadi tersangka, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar memaparkan kronologinya.
Kapolres menjelaskan, sistem peradilan di Indonesia. Ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan pengadilan.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, disebutkan kapolres, berawal dari informasi ketua BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.
Baca juga:
- Omicron Sudah Menyebar di Jawa Barat, Paling Banyak di Kota Ini
- Jenazah Dorce Ditumpuk di Makam Sepupu, Wasiat Dimakamkan di Masjid Tak Dipenuhi
Mereka melaporkan bahwa ada dugaan korupsi yang dilakukan S terhadap penggunaan APBDes tahun 2018 sampai dengan 2020.
\"Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan dan menetapkan S sebagai tersangka,\" kata kapolres dalam jumpa pers, Sabtu (19/2/2022).
Kemudian, kata dia, penyidik melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah berkas diterima, berkas atas nama S dinyatakan P19 atau tidak lengkap.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Misteri Penunggu Hotel Beringin Cirebon, Tutup sejak 1990-an, Tapi Ada Modem Wifi
- Wilayah Kekuasaan Prabu Siliwangi, Setengah Pulau Jawa