Kasus Nurhayati di Cirebon, LPSK Siap Turun Tangan: Kasus Ini Bikin Pelapor Takut

Minggu 20-02-2022,16:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi tersangka. Padahal, dia adalah pelapor dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Nurhayati yang merupakan pelapor kepada BPD Citemu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kepala desa, jadi tersangka dalam proses pelimpahan berkas Kejari Cirebon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan berkas kepala desa berinisial S, meminta penyidik Polres Cirebon Kota mendalami Nurhayati. Yang berujung penetapan tersangka.

Atas hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut angkat bicara terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Baca juga:

LPSK menyayangkan penetapan tersebut, karena bisa menghambat pemberatasan korupsi. Sebab, mereka yang melaporkan bakal merasa takut dengan adanya kejadian ini.

Persoalan Nurhayati di Cirebon, sekaligus menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, penetapan Nurhayati jadi tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bisa menghambat pemberantasan korupsi.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait