Radarcirebon.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan jadi syarat untuk masyarakat mengakses layanan publik. Salah satunya pengurusan SIM.
Tidak hanya buat SIM sesungguhnya, BPJS Kesehatan juga jadi syarat untuk pengurusan SKCK hingga STNK.
BPJS jadi syarat buat SIM, SKCK dan STNK langsung merujuk pada instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi bahkan langsung mengeluarkan instruksi untuk Kapolri agar menyesuaikan persyaratan terkait SIM, STNK dan SKCK dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga:
Bahkan tidak sekadar syarat dokumen, namun peserta BPJS Kesehatan saat mengurus keperluan tersebut harus dalam status aktif.
Tidak hanya menjadi syarat dalam layanan kepolisian, Presiden juga menginstruksikan agar dilakukan pengawasan atas kepatuhan pemberi kerja dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan.
\"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,\" demikian tertulis dalam instruksi presiden.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Serius, Ini Tantangan Debat Terbuka Hotman Paris untuk Menaker Ida Fauziyah
- Puisi Gus Miftah untuk Khalid Basalamah: Jenggotmu Panjang, Tapi Belum Tua