Radarcirebon.com, JAKARTA - Kota Cirebon harus menerapkan PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12 tahun 2022.
Hanya ada empat kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Level 4, yakni Kota Cirebon, Tegal, Magelang dan Madiun.
Peningkatan Kota Cirebon dan 3 Kota lainnya menjadi PPKM Level 4, dikarenakan sejumlah indikator dan asessment dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebelumnya, Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan juga telah menyebutkan bahwa ada beberapa daerah yang masuk dalam PPKM Level 4.
Baca juga:
- Ruko Tempat Usaha Fotocopy di Belakang Asrama Polisi Krucuk Terbakar
- Kasus Nurhayati Jadi Tersangka, Kejaksaan Kabupaten Cirebon Jelaskan Kronologi Sejak Awal
“Kenaikan level asessment disebabkan tingkat rawat inap rumah sakit. Daerah yang dimaksud akan dirilis lewat Instruksi menteri Dalam Negeri,” kata Luhut, dalam jumpa pers virtual.
Luhut meminta masyarakat tidak perlu panik. Yang terpenting adalah, pastikan sudah divaksin, pola hidup sehat dan patuhi protokol kesehatan.
Keputusan perpanjangan PPKM itu dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Tercatat ada 4 kota yang naik jadi PPKM level 4.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Soroti Kasus Nurhayati, Minta Polri dan Kejagung Turunkan Tim
- Heboh Aturan Toa Masjid dari Kemenag: Tidak Boleh Fals, Volume Suara Maksimal 100 Db