Standar Nasional Pendidikan Diperkecil Lewat RUU Sisdiknas

Selasa 22-02-2022,14:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

\"Standar nasional pendidikan tidak lagi didefinisikan sebagai delapan standar nasional pendidikan seperti di 2003, tetapi hanya ada tiga,” ujar dia dalam siaran Vox Populi Institute Indonesia, Selasa (22/2).

 

Pemerintah saat ini tengah menggodok Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kini, RUU ini telah memasuki tahapan uji publik.

 

8 standar nasional pendidikan ini adalah standar isi, standar ini berkaitan dengan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Lalu, standar proses yang memiliki kaitan dengan proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.

 

Kemudian, standar penilaian pendidikan, yaitu standar yang terkait dengan penilaian, analisis, dan evaluasi hasil belajar siswa. Standar kompetensi lulusan, yaitu standar yang berkaitan dengan pencapaian standar dan hasil belejar para peserta didik.

 

BACA JUGA:

 

·  Kota Cirebon PPKM Level 4, Cuma 4 Daerah di Indonesia

 

·  PPKM Level 4 untuk Kota Cirebon dan 3 Daerah Ini, Berikut Beberapa Aturannya

 

Lalu, standar pendidik dan tenaga kependidikan, yang terkait dengan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik. Standar pengelolaan, yaitu terkait dengan pengelolaan yang perlu dilakukan untuk seluru elemen pada institusi pendidikan.

Tags :
Kategori :

Terkait