22 Pejabat Junta dan Empat Perusahaan Myanmar Kena Sanksi Oleh Uni Eropa

Selasa 22-02-2022,19:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

DUA perusahaan pertambangan dan energi negara juga ditambahkan ke dalam daftar, bersama dengan dua perusahaan swasta yang terkait dengan junta.

Dalam sebuah pernyataan pada Senin (21/2), Uni Eropa mengumumkan sanksi untuk 22 pejabat junta Myanmar dan empat perusahaan yang terkait dengan rezim tersebut.

Di antara mereka yang menjadi sasaran sanksi putaran terakhir adalah menteri investasi, industri dan informasi, pejabat di komisi pemilihan dan anggota senior militer.

\"Uni Eropa sangat prihatin dengan berlanjutnya eskalasi kekerasan di Myanmar dan evolusi menuju konflik yang berlarut-larut dengan implikasi regional,\" kata blok tersbeut, seperti dikutip Reuters.

Dengan langkah ini, maka total pejabat Myanmar yang dikenai sanksi menjadi 65 orang, dengan 10 perusahaan terkait kudeta. Sanksi meliputi larangan visa hingga pembekuan aset di Uni Eropa.

Uni Eropa menilai, situasi Myanmar terus memburuk sejak kudeta, terlepas seruan dunia internasional agar kekerasan dihentikan.

Menurut kelompok pemantau lokal, ada lebih dari 1.500 warga sipil yang tewas dalam tindakan kekerasan militer sejak kudeta, dengan ribuan lainnya ditahan.(rmol)

2

BACA JUGA:

·  Kebakaran Ponpes di Karawang, 8 Santri Usia SD Meninggal Dunia

·  Babi China, Biang Kerok Pedagang Tempe dan Tahu Demo di Indonesia, Loh Kok Bisa?

·  Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, Volume Suara Maksimal Segini

Tags :
Kategori :

Terkait