INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan antisipasi kemungkinan terjadinya korupsi saat pengadaan barang dan jasa, melalui Whistle Blowing System (WBS), yang mulai dilaksanakan tahun ini. Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu Drs Wawan, WBS adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengakomodasi pengaduan sehubungan dengan penyimpangan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah, yang berlaku bagi internal instansi untuk seluruh kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya. Sementara menurut Makmun dari LPSE Provinsi Jawa Barat, sebanyak 70 persen kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kasus pengadaan barang dan jasa yang jumlahnya hingga 3.423 kasus. Dari jumlah tersebut, 90 persen di antaranya terjadi ketika proses perencanaan. “Agar hal itu tidak terjadi di Kabupaten Indramayu, maka setiap proses pengaduan dalam pengadaan barang dan jasa (barjas) panitia harus segera meresponsnya,” kata Makmun yang juga tim WBS, saat memberikan sosialisasi kepada para petugas barjas dari setiap OPD dan kecamatan yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu, kemarin. Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang atau jasa pemerintah harus menjadi komitmen semua pihak. Upaya itu di antaranya dengan dikeluarkannya regulasi ratifikasi United Nation Convention Against Corruption 2003 melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, Inpres Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011, Inpres Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, dan Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, serta adanya regulasi dari masing-masing pemerintah kabupaten atau kota. Penerapan WBS diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang atau jasa, kemudian mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang atau jasa, meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada whistle blower dalam rangka pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang atau jasa. Sementara itu, yang menjadi objek pengaduan adalah jika adanya penyimpangan, artinya pelaksanaan pengadaan barang atau jasa dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70 Tahun 2012, yang berdampak pada hasil pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, pengaduan dilakukan apabila adanya penyalahgunaan wewenang. Artinya terdapat bukti yang kuat salah satu atau beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa bertindak di luar kewenangannya yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang atau jasa pemerintah. Serta adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Artinya terdapat bukti yang kuat salah satu atau beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu Asisten Administrasi Setda Indramayu Didi Kusmulyadi SH mengatakan, dengan kegiatan itu diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa termasuk permasalahannya di Kabupaten Indramayu. “Jika hal ini bisa dipahami, maka pengadaan barang atau jasa bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak berdampak hukum, seperti adanya praktik korupsi,” tandas Didi. (oet)
WBS Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Jumat 25-10-2013,14:09 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :