Pertanyakan Biaya Prona Sertifikat Tanah

Jumat 25-10-2013,14:09 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA - Masyarakat Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran merasa resah dengan rencana biaya program nasional (prona) pembuatan sertifikat tanah yang dianggarkan mencapai Rp1,5 juta dan terkesan dijadikan ajang bancakan oleh pihak tertentu. Informasi yang diperoleh Radar menyebutkan, Pemdes Jatipamor menggelar rapat untuk membahas rencana legalisasi aset prona tahun anggaran 2014 di Balai Desa Jatipamor, Rabu malam (23/10) yang dihadiri jajaran aparat desa setempat, ketua dan anggota BPD, LPM, tokoh masyarakat, pemuka agama, tokoh pemuda, etua RT/RW dan ratusan warga lainnya yang terkait. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa (Kades) Jatipamor H Madtamin mengatakan, hasil rapat dengan ratusan warga bahwa rencana anggaran biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program nasional yang nominalnya sebesar Rp1,5 juta dikali jumlah 200 peserta yang globalnya akan terkumpul menjadi Rp300 juta secara keseluruhan. Spontan, hadirin yang hadir terperangah mendengar pengumuman rencana anggaran biaya yang disampaikan Kades Madtamin dan dinilai berlebihan, karena sepengetahuan warga program sertifikat tanah itu gratis untuk warga yang tidak mampu yang sudah dibiyai oleh pemerintah sehingga warga mempertanyakan peruntukan uang yang jumlahnya Rp300 juta tersebut. Mendapat pertanyaan warga, Kades Madtamin meminta kepada mantan Ketua BPD Engkad untuk membacakan rencana aliran dana sebesar Rp300 juta tersebut di antaranya untuk pembelian mobil ambulan Rp100 juta, Rp20 juta sudah disetorkan ke kantor BPN, dan lainnya Saat di konfirmasi Radar, Ketua BPD Jatipamor  H Maman Roheman SKep Ners membenarkan adanya rapat tersebut. Menurut H Maman, pihaknya belum memutuskan secara final biaya untuk prona tersebut. Sepengetahuanya kalau Prona itu gratis untuk orang tidak mampu. Hanya saja, pada rapat yang dihadiri ratusan warga itu, mayoritas warga yang mampu. Karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dan konsultasi dengan pihak terkait. Sehingga kalaupun ada pungutan, nilainya wajar dan tidak dikatagorikan gratifikasi dan menyalahi aturan. “Kami akan mengadakan musyawarah lagi sehingga tidak menyalahi aturan,” tandasnya. (ara) 

Tags :
Kategori :

Terkait