Kebijakan Pemerintah Menaikan Cukai Rokok Pangkas Pendapatan Petani Tembakau & Buruh

Jumat 25-02-2022,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radacirebon.com, JAKARTA- Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada akhir 2021 dikritisi banyak pihak.

“Masyarakat tetap merokok, tetapi kalau rokonya mahal karena cukai rokoknya dinaikkan, maka masyarakat akan beralih ke rokok lintingan atau rokok illegal,” papar Sosilog Universitas Airlangga yang kini menjadi dosen tetap di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Umar Solahudin di Jakarta, Kamis (25/2).

Kebijakan itu bakal memangkas pendapatan petani tembakau dan buruh pabrik rokok, Selain dinilai tak efektif mengurangi prevalensi masyarakat merokok,

Menaikan cukai rokok setinggi apapun tidak akan mengurangi jumlah anggota masyarakat merokok, jika tidak diikuti kesadaran masyarakat untuk berhenti merokok.

BACA JUGA:

Sebab, merokok sampai saat ini masih menjadi budaya yang erat terutama di kalangan masyarakat sehingga masih susah untuk dihentikan hanya melalui program kenaikan cukai.

Mantan aktifis mahasiswa 1998 ini mengaku tidak setuju dengan kebijakan pemerintah menaikan cukai rokok.

2

Alasannya, selain tidak berpengaruh positif pada penurunan jumlah masyarakat merokok, lambat laun akan mematikan kesempatan kerja baik bagi buruh industri rokok maupun petani tembakau itu sendiri.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait