Kejagung Bakal Datang ke Cirebon, Menyikapi Soal Kasus Nurhayati

Senin 28-02-2022,21:30 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon bakal diperiksa oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Nurhayati.

“Pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon. Dan, perintah Bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan (lingkungan Kejari Cirebon),” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dikutip dari pojoksatu.id, Senin 28 Februari 2022.

Pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto disampaikan usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penanganan polemik penetapan tersangka Nurhayati.

Baca juga: Bareskrim Polri Isyaratkan Kasus Nurhayati akan Dihentikan

Dari hasil pertemuan tersebut, kedua institusi negara itu sepakat, jika kasus Nurhayati diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP).

“Nanti akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21. Kemudian, dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau SKPP,” katanya.

Sementara itu, menyikapi penanganan perkara Nurhayati, Kejaksaan Agung berdasarkan keterangan persnya yang dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Senin 28 Februari 2022 menyatakan bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

2

Perintah tersebut berupa untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Tags :
Kategori :

Terkait