radarcirebon.com, CIREBON - Artikel ini memuat informasi mengenai surat penghentian penuntutan atau SKP2 yang menurut pengertian umum terkait dengan status tersangka seseorang.
SKP2 adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri, karena merupakan kewenangannya.
SKP2 adalah surat yang diterbitkan karena penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka.
Atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai jika perkaranya diajukan ke pengadilan. Maka penyidik berwenang melakukan penghentian penyidikan.
Baca juga:
- Kepala Desa Citemu, Siap Kembali Aktifkan Jabatan Nurhayati
- Fantasi Seks Kartika Tidak Biasa, Ingin Begituan Dilihat Mantan Cewek Uus
Adapun yang menjadi alasan Kejaksaan menerbitkan SKP2 untuk kasus Nurhayati adalah kurangnya alat bukti.
Penggunaan SKP2 sebagai dasar penghentian proses perkara sebenarnya merupakan hal langka di Kejaksaan RI.
Apalagi jika dilihat dari salah satu alasan diterbitkannya SKP2 dalam kasus Nurhayati, yakni kurangnya alat bukti untuk menuntut tersangka.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Jokowi Marah, Grup WA TNI Polri Minta Didisiplinkan
- Nurhayati Bebas, Langsung Syukuran, Siap Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuwu Citemu