CIREBON - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Tiga orang pelaku pencurian, berhasil membobol rumah warga yang beralamat di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Cirebon.
Para pelaku beraksi dengan membobol jendela rumah korban. Kemudian membawa kabur lima unit handphone dan sepeda motor dari rumah di Desa Jungjang Wetan tersebut.
Pelaku yang beraksi pada 18, Januari 2022 tersebut berhasil ditangkap Tim Tekab 852 Polresta Cirebon dan Reskrim Polsek Arjawinangun pada operasi yang dilaksanakan 3, Maret 2022.
Baca juga:
- Lianna Brilliant Remaja Asal Sidawangi Cirebon Hilang, Kenal dengan Pacar Online di Palembang
- Ainun Najib di Singapura Diminta Pulang ke RI, Salat Istikharah, Dapat Mimpi Dahlan Iskan
Kanit Reskrim Polsek Arjawinangun, AKP Suwito mengatakan, para pelaku ditangkap di Kabupaten Indramayu dan berjumlah tiga orang.
Pelaku yang ditangkap berinisial Y (53) warga Jatibarang Kabupaten Indramayu, MIR (34) warga Jatibarang dan S (32) warga Jungjang Wetan, Kabupaten Cirebon.
Korban mengalami kerugian berupa kehilangan sepeda motor Honda Beat, dan 5 unit handphone.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Gercep! Calo Terminal Harjamukti Pukul Penumpang, Nih Tampangnya Waktu Ditangkap Polisi
- Calo Terminal Harjamukti Bikin Ulah, Pukul Penumpang Elf