Selama di Lapas, Angelina Sondakh Dapat Remisi Tiga Bulan dari Kemenkumham

Jumat 04-03-2022,02:00 WIB
Reporter : Junaedi
Editor : Junaedi

JAKARTA - Eks anggota DPR RI Fraksi Demokrat Angelina Patricia Pinkan Sondakh tidak melunasi kewajiban membayar uang pengganti.

Tercatat, wanita yang akrab disapa Anggie itu belum membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar.

\"Sisa Rp 4.538.027.278 subsider empat bulan lima hari,\" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Kamis 3 Maret 2022.

Baca juga: Bikin Haru, Angelina Sondakh Cium Nisan Adjie Massaid Sampai Menangis

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Anggie dijatuhi pidana kewajiban membayar uang pengganti atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.

Namun, Angie hanya membayar Rp 8.815.972.722. Rika menyebut terpidana kasus korupsi itu menjalani cuti menjelang bebas (CMB).

Tags :
Kategori :

Terkait