***Sidang Putusan Perkara Sengketa Pilbup Dijadwalkan 30 Oktober MAJALENGKA - Sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum daerah (PHPUD) Majalengka, dijadwalkan akan disidangkan pada Kamis 30 Oktober mendatang. Masing-masing pihak yang berperkara berharap jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya akan sesuai dengan harapan masing-masing pihak. \"Kita tetap optimis jika putusan MK nanti tidak akan dikabulkan, karena kita sudah memberikan kesaksian yang sebaik-baiknya di hadapan majelis hakim pada saat sidang di MK selama dua kali,\" kata Ketua KPU Majalengka Supriatna SAg yang lembaganya berposisi sebagai tergugat dalam perkara ini. Menurutnya, tindakan KPU dalam memberikan kesaksian yang membantahkan segala tuduhan penggugat tidak ada kaitannya dengan pihak pemenang pilbup, karena masing-masih pihak berbeda posisi dalam perkara gugatan ini. \"Kita kan yang digugat, ya kita harus optimistis. Kalau pihak terkait dalam hal ini pasangan pemenang, Sutrisno-Karna (Suka) kita tidak ada kepentingan apapun. Yang terpenting gugatan yang ditudingkan ke kita tidak benar,\" tegasnya. Jika nanti keputusan MK nyatanya mengabulkan gugatan pemohon, dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan ulang, biasanya dikasih rentang waktu selama 90 hari. Terpisah, tim sukses pasangan Cabup Abah Encang-Cawabup Tio (Hati) yang dalam perkara ini berposisi sebagai pemohon gugatan, Deden Hardian Naryanto juga mengaku pihaknya optimis jika gugatan mereka akan dikabulkan oleh majelis hakim. \"Kami yakin dan optimis, karena apa yang kami laporkan ke MK itu sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan saat pelaksanaan Pilbup Majalengka. Di mana telah terjadi kecurangan secara sistematis, masif, dan terstruktur,\" ujarnya. Menurutnya, hal tersebut dikuatkan oleh pihaknya dengan memberikan bukti-bukti keterlibatan birokrat dalam suksesi kemenangan incumbent (Suka) pada saat proses persidangan di MK beberapa hari yang lalu. \"Kita juga memberikan bukti foto-foto dan rekaman dalam bentuk CD yang memuat keterlibatan PNS dalam suksesi kemenangan Suka. Itulah kunci yang akan menguatkan kami memenangkan gugatan di MK,\" kata Deden yang meninjau langsung agenda sidang tersebut. Jika hasilnya nanti MK menolak gugatan Hati, dia tidak mau berandai-andai. Namun yang jelas pihaknya optimis kebenaran dan keadilan akan terungkap di masa mendatang. \"Di dunia kita dizalimi, nanti di akherat akan ada balasannya. Dan kami yakin itu,\" katanya. Sementara itu, tim sukses pasangan Suka, Tarsono D Mardiana juga optimis gugatan dari pemohon bakal ditolak oleh majelis hakim MK. Dia menyebutkan, berdasarkan fakta yang dibuka di persidangan, tampak pihak pemohon mengalami persiapan yang kurang matang, sehingga hal ini bisa mempengaruhi penilaian majelis hakim. \"Insya Allah kita optimis majelis hakim MK akan menolak semua tudingan yang dialamatkan kepada kami. Karena apa yang disampaikan dalam persidangan terbantahkan semua. Lagi pula, kesiapan dari pemohon terbilang minim. Masa kuasa hukum datang terlambat dan para saksi memberikan keterangan berdasarkan katanya, bukan dari melihat dan mendengar langsung,\" kata Sekretaris DPC PDIP Majalengka ini. (azs)
Optimis Putusan MK Sesuai Harapan
Senin 28-10-2013,11:24 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :