CIREBON - Dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Jl Pekalipan, Kota Cirebon terhadap sopir truk dan angkutan barang kini telah diselidiki Polres Cirebon Kota.
Terduga pelaku pungli parkir di Jl Pekalipan tersebut, sebelumnya viral di media sosial setelah direkam dalam sebuah video.
Dalam video yang dikirimkan kepada radarcirebon.com, seorang pria menunjukkan kuitansi pembayaran yang diduga pungli parkir di Jl Pekalipan.
Pada kuitansi tersebut tertulis nominal Rp50 ribu, sebagai kontribusi siskamling dan terdapat cap RW setempat.
Baca juga:
- Desa Ciuyah Kecamatan Waled Kembali Diterjang Banjir
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Jalan Cipto, Sekda Kota Cirebon: Rogesan Sudah Kita Lakukan
Sementara pada kuitansi yang ditunjukan saat pemeriksaan di Polsek Seltim, terlihat harga yang berbeda dipatok berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk mobil box dikenakan Rp5 ribu, Colt Diesel Rp3 ribu, kemudian ada juga yang dikenakan sampai Rp25 ribu.
Tertera pada setempel dengan sutlisan Bantuan Penjagaan Sie Keamanan dari rukun warga setempat.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Satu Rumah di Gintung Kidul Roboh
- Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Puskesmas Suranenggala Kebanjiran