Komisi XI DPR RI Desak OJK bikin Kebijakan untuk Akomodir Perdagangan Kripto

Selasa 08-03-2022,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Radarcirebon.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu membuat kebijakan yang bisa mengakomodir perdagangan kripto di Indonesia.

Perdagangan kripto disejumlah negara di dunia sat ini sudah mengakui mata uang digital kripto sebagai aset berharga.

OJK sebagai regulator yang mengatur industri keuangan mampu mengakomodir perdagangan kripto.

“Gerak ekonomi dunia saat ini bergerak arah digital, OJK sebagai regulator yang mengatur industri keuangan di Indonesia, mestinya bisa membaca itu dan segera membuat kebijakan bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global dan perkembangan teknologi informasi,” ucap anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro, melalui keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

BACA JUGA:

Fauzi pun mengungkapkan beberapa negara yang telah membuat aturan mengizinkan bitcoin untuk digunakan sebagai mata uang. Sementara sejumlah negara sudah melegalkan bitcoin untuk investasi, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Uni Eropa.

Beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ), sudah mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto. Di Uni Eropa, beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digital merupakan layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Bahkan, lanjut Fauzi, El Salvador lebih maju lagi sebagai satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Tags :
Kategori :

Terkait