CIREBON - Diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis penyandang disabilitas, seorang kakek berinisial KL berusia 64 tahun terpaksa ditangkap Polisi.
Kakek asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon ini merupakan masih bertangga dengan korban. Pelaku melakukan aksi tak bermoralnya itu sebanyak dua kali.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton ditemui radarcirebon di Mapolresta Cirebon, Selasa malam 8 Maret 2022 mengatakan, persitiwa tersebut terjadi pada Kamis 16 September 2021 lalu, di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
\"Saat ini, tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat kejadian, korban sedang beraktivitas di tempat wisata sekitar dekat rumahnya. Kemudian tersangka melakukan pemaksaan dan memperdayai korban dengan bujuk rayu,\" katanya.