Tidak Ada Situasi Darurat untuk Menunda Pemilu

Jumat 11-03-2022,08:40 WIB
Reporter : Iing Casdirin
Editor : Iing Casdirin

“Terlepas dari syarat kegentingannya, kalau dipaksakan, amandemen bisa saja terjadi,” kata Saiful.

Kalau mau melakukan amandemen, apakah itu mungkin atau tidak? Kekuatan peta politik di MPR seperti apa?

Saiful menjelaskan bahwa syarat normatif untuk melakukan amandemen sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar adalah harus diajukan secara tertulis dengan alasan oleh minimal 1/3 anggota MPR atau sebanyak 237 anggota MPR.

Lalu disepakati (untuk dibahas) oleh minimal 2/3 anggota MPR. Dan keputusan amandemen harus didukung oleh mayoritas mutlak atau 50 persen plus 1 anggota MPR.

Menurutnya, berdasarkan pernyataan-pernyataan elite partai politik, yang mendukung penundaan pemilu sejauh ini adalah partai Golkar yang memiliki anggota sekitar 12 persen dari total populasi MPR, PKB 8,2 persen, dan PAN 6,2 persen.

Jumlah keseluruhannya adalah 26,3 persen. Sementara yang menolak sejauh ini adalah PDIP, 18 persen populasi anggota MPR, Nasdem 8,3 persen, Demokrat 7,6 persen dan PKS 7 persen.

Yang menolak kurang lebih 40,9 persen anggota MPR. Yang masih belum diketahui sikapnya adalah Gerindra dan PPP. Jika ditambah dengan anggota DPD, maka jumlah yang belum jelas sikapnya adalah 32,8 persen.

“Kalau pun Gerindra dan PPP setuju untuk melakukan proses amandemen, suara mereka juga belum cukup, karena untuk melakukan proses pembahasan amandemen harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR,” jelasnya.

2

Saiful menilai ada tendensi dari para pejabat terkait pemilu ingin agar pemilu tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

“Kalau kita tanya pada para pejabat yang terkait pemilu, seperti Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, atau Ketua DPR seperti Mbak Puan, mereka mengatakan bahwa pikiran kita adalah menyelenggarakan pemilu pada 2024 sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Itu artinya KPU harus segera bekerja,” lanjut Saiful. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait