CIREBON - Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi data jumlah menara telekomunikasi yang perizinannya masih berlaku, serta yang masa berlaku IMB-nya sudah habis. Hal tersebut disampaikan Komisi I saat menggelar rapat dengar pendapat, membahas masalah menara telekomunikasi di RW 05 Kesambi Baru.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan warga RW 05 Kesambi Baru, perwakilan pihak provider, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Cirebon.
Warga yang menolak keberadaan menara telekomunikasi di wilayahnya, meminta segera dibongkar. Pasalnya, masa perizinan dari menara itu sudah habis sejak tahun 2012.
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, pihaknya mendorong agar dinas terkait melakukan pendataan dan verifikasi atau evaluasi. Sehingga, menara telekomunikasi yang perizinannya sudah habis dapat diketahui.
BACA JUGA:
- Jaksa Agung Burhanuddin: Ada Pegawai Kejaksaan Mengganggu dan Bermain Proyek, Laporkan
- Siswa Gambar Wanita Berbikini di Papan Tulis, Viral! Dianggap Pelecehan pada Guru
“Baru beberapa bulan kita rapat terkait menara telekomunikasi di tiga RW. Sekarang muncul lagi RW 05 Kesambi Baru. Inilah yang dimaksudkan oleh para anggota DPRD dari Komisi I. Barangkali ada data, verifikasi, atau evaluasi,” ungkap Politisi Gerindra tersebut.
Terkait masalah ini, pihaknya memberikan beberapa catatan, yang nantinya akan dibahas terlebih dahulu di rapat internal Komisi I. Kemudian dijadikan sebagai rekomendasi.
Anggota Komisi I lainnya, R Endah Arisyanasakanti SH menambahkan, persoalan menara telekomunikasi yang masa perizinannya habis, bukanlah hal baru di Kota Cirebon.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Motif Pelaku Pembacokan Kiai di Indramayu, Terganggu dengan Wirid
- Pelaku Pembacokan Gus Farid Tidak Gila, Tapi Anggap Wirid seperti Pesugihan