INDRAMAYU - Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar ganja berhasil diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu. Tersangka tertangkap tangan polisi bersama sejumlah barang bukti. Polisi menggelandang keduanya ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka pengedar barang haram tersebut berinisial Sgt (29) dan Rdn (30). Dua warga Blok Sumur Tumpangsari Desa Patrol Lor Kecamatan Patrol, Indramayu itu diamankan di lokasi yang berbeda. Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat. Polisi yang memperoleh informasi terkait aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan ganja, langsung bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan. Saat dilakukan penyelidikan, kedua tersangka kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayahnya. Keduanya tertangkap dalam sebuah transaksi penjebakan yang dilakukan polisi. Tersangka tertangkap tangan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Meski mulanya mengelak, namun dengan barang bukti yang sudah berada di tangan akhirnya tersangka digelandang petugas. “Bersama tersangka, juga turut diamankan 6 paket ganja kering yang telah siap diedarkan. Paket ganja tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta, Selasa (29/10). Carim menjelaskan, mulanya petugas berhasil meringkus Sgt di sebuah lokasi di Desa Patrol. Sgt tak sedikit menaruh rasa curiga saat bertransaksi ganja dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Setelah berhasil meringkus seorang tersangka bersama 2 paket ganja dari tangannya, polisi terus melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, selanjutnya polisi kembali melakukan transaksi penjebakan dengan tersangka kedua. Hanya selang 4 jam setelah penangkapan tersangka pertama, polisi kembali mengamankan tersangka kedua yakni Rdn bersama 4 paket ganja kering yang juga telah siap diedarkan. Rdn diamankan di kediamannya dan barang haram itu ditemukan di dalam rumahnya. “Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (cip)
Satnarkoba Amankan Dua Pengedar Ganja
Rabu 30-10-2013,09:37 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :